NASIONAL – Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, mengingatkan bahwa rencana perpanjangan masa pensiun aparatur sipil negara (ASN) hingga usia 70 tahun berpotensi mengganggu sistem meritokrasi yang selama ini diterapkan untuk mengembangkan sumber daya manusia (SDM) unggul.
Menurut Indrajaya, kebijakan ini harus melalui kajian komprehensif yang melibatkan semua pemangku kepentingan, karena latar belakang ASN sangat beragam dan setiap bidang pekerjaan memiliki kebutuhan spesifik yang berbeda.
“Perlu melibatkan kepala daerah karena kebutuhan setiap daerah tidak sama. Perpanjangan usia pensiun sudah pasti membawa dampak negatif, terutama pada sistem meritokrasi dalam mencari SDM unggul dari sisi fisik, kreativitas, dan produktivitas,” jelas Indrajaya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Politisi asal Dapil Papua Selatan ini juga menegaskan bahwa Komisi II DPR akan serius merespons wacana ini dengan merencanakan rapat khusus untuk membahas dampaknya terhadap pemerintahan dan kepegawaian.
Indrajaya menjelaskan bahwa masa lanjut usia (lansia) yang dipaksakan bekerja hingga 70 tahun dapat menurunkan produktivitas ASN secara signifikan. “Semakin bertambah usia, kemampuan fisik dan mental pasti menurun, sehingga berimbas pada kualitas dan produktivitas kerja,” tambahnya.
Selain itu, perpanjangan masa pensiun berpotensi memperpanjang antrean para generasi muda yang ingin berkontribusi dalam pemerintahan. Hal ini juga akan menambah beban biaya kesehatan untuk ASN lansia.
Meski begitu, Indrajaya menegaskan bahwa penolakan terhadap perpanjangan usia pensiun bukan berarti diskriminasi terhadap orang tua. “Orang tua tentu memiliki keteladanan, keterampilan, dan ketelatenan, namun masa pensiun seharusnya menjadi waktu bagi mereka menikmati hasil kerja dan pengabdiannya,” katanya.
Indrajaya juga mengingatkan filosofi Jawa mengenai usia 70 tahun yang dianggap sebagai masa “wewayah” atau masa keemasan, di mana seseorang sudah mencapai kebijaksanaan dan kesabaran tinggi.
Selain masalah kualitas SDM dan produktivitas, perpanjangan masa pensiun juga berpotensi menyebabkan pembengkakan anggaran negara yang signifikan. “Tentu tidak adil jika perpanjangan usia pensiun ini mengurangi kuota penerimaan ASN baru setiap tahunnya,” pungkasnya.