Kejagung Sita Rest Area KM 21 Tol Jagorawi Terkait Korupsi Komoditas Timah

Pekerja memasang plang penyitaan di rest area km 21 B Jalan Tol Jagorawi, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/5/2025). (Ist)

NASIONAL – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita rest area di KM 21 B Tol Jagorawi pada Rabu (21/5), terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah yang terjadi di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah pada tahun 2018–2020. Penyitaan ini merupakan langkah lanjutan dalam upaya pemulihan kerugian negara yang disebabkan oleh praktik korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa aset tersebut disita dari salah satu tersangka korporasi, yaitu CV Venus Inti Perkasa (VIP).

“Penyidik terus melakukan pengembangan dalam konteks bagaimana upaya pemulihan keuangan negara. Makanya, harta yang tersembunyi dibuka,” ujar Harli dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis.

Rest area tersebut dikelola oleh PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras. Informasi ini terungkap dari dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Kedua perusahaan tersebut diketahui memiliki kaitan dengan Tamron, yang merupakan beneficial owner (pemilik manfaat) dari CV VIP.

“CV VIP itu adalah korporasi yang sedang disidik oleh penyidik. Itu fungsi penyidik dalam upaya mengumpulkan sebanyak mungkin bisa di-recovery keuangan negara,” jelas Harli.

Aset yang disita mencakup tiga bidang tanah yang di atasnya terdapat berbagai bangunan dan unit usaha, termasuk satu SPBU Pertamina, satu SPBU Shell, dua food court, satu musala, satu bangunan ATM, serta 28 unit usaha lainnya yang aktif beroperasi di lokasi tersebut.

Setelah penyitaan, seluruh aset akan diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung untuk proses pemeliharaan dan pengelolaan selanjutnya. Selain itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga akan menghitung nilai ekonomi dari rest area tersebut.

“Ini yang akan dihitung karena di situ ada SPBU, ada bangunan, ada berbagai bangunan-bangunan usaha, ada setidaknya 28 unit. Ini semua nanti akan dihitung,” tambah Harli.

Dalam kasus korupsi komoditas timah ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka korporasi, yaitu PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV VIP.

Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, menyebutkan bahwa pihaknya telah menetapkan besaran kerugian negara yang dibebankan kepada masing-masing korporasi tersebut. Rinciannya adalah PT RBT sebesar Rp38 triliun, PT SBS sebesar Rp23 triliun, PT SIP sebesar Rp24 triliun, PT TIN sebesar Rp23 triliun, dan CV VIP sebesar Rp42 triliun.

“Ini sekitar jumlahnya Rp152 triliun,” ungkap Febrie.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *