Penahanannya Ditangguhkan, Kapolri Jadikan Gunawan Sadbor Duta Anti Judi Online

Tangkapan layar video konten kreator Gunawan Sadbor saat melakukan klarifikasi terkait judi daring dalam video yang diunggah pada akun media sosial TikTok @Sadbor86 beberapa waktu lalu. Foto : Istimewa

FAKTA GRUP – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa penahanan terhadap TikToker Gunawan Sadbor telah ditangguhkan, dan kini Gunawan ditunjuk sebagai duta anti-judi online.

“Gunawan Sadbor telah ditangguhkan penahanannya dan kami angkat dia sebagai duta anti-judi online,” ujar Kapolri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin.

Jenderal Sigit menegaskan bahwa keputusan ini merupakan respon Polri terhadap berbagai pertanyaan publik mengenai penangkapan Gunawan. Langkah ini sekaligus membuktikan komitmen Polri dalam memberantas perjudian daring tanpa pandang bulu. Selain menahan Gunawan, polisi juga berhasil menangkap dua orang lainnya yang terlibat sebagai pihak yang mendukung aktivitasnya.

“Dari penangkapan Gunawan, kami berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yang berperan sebagai marketing dan pemberi hadiah,” tambahnya.

Sebelumnya, Polres Sukabumi melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil membongkar peran Gunawan Sadbor (38), seorang konten kreator asal Kampung Babakan Baru, Sukabumi, dalam kasus promosi situs judi daring.

“Gunawan berperan membantu tersangka utama, AS (39), dengan menyediakan akun TikTok @sadbor86 untuk siaran langsung dan mempromosikan situs judi online ‘flokitoto’,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi pada Senin (4/11).

AKBP Samian menjelaskan bahwa Gunawan bersama AS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. AS adalah pelaku utama yang mempromosikan situs judi daring, sementara Gunawan memfasilitasi promosi tersebut melalui akun TikTok-nya. Kedua tersangka ini merupakan warga Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Sukabumi.

Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya promosi judi daring melalui siaran langsung akun @sadbor86. Menanggapi laporan tersebut, Tim Patroli Siber Polres Sukabumi segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Gunawan dan AS saat mereka melakukan siaran langsung pada Sabtu (26/10).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *