FAKTA GRUP – Menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih diingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Adapun batas waktunya adalah paling lambat tiga bulan sejak pelantikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 02 Tahun 2020.
“Bagi Menteri dan Wakil Menteri yang telah dilantik dan belum menyampaikan LHKPN pada periode Tahun 2024 ini, agar dapat menyampaikan LHKPN nya sesuai jangka waktu,” jelas anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin 21 Oktober 2024.
Sementara untuk menteri dan wakil menteri yang telah lapor LHKPN pada 2024, lanjut Budi, diimbau melaporkan kembali harta kekayaannya kembali secara periodik pada 2025.
“Sedangkan bagi Menteri dan Wakil Menteri yang sebelumnya telah lapor LHKPN pada 2024, dapat melaporkan harta kekayaannya kembali secara periodik pada Tahun 2025,” tuturnya.
Lebih lanjut Budi mengungkapkan, KPK bersedia membantu dan memberikan pendampingan pelaporan LHKPN jika pejabat bersangkutan menemukan kendala dalam proses pengisiannya.
“KPK terbuka untuk membantu ataupun melakukan pendampingan penyampaian LHKPN jika dalam pengisiannya mengalami kendala,” tukasnya.