PN Jakbar Vonis Ammar Zoni 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar terkait Kasus Narkoba

Ammar Zoni saat menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba

FAKTA BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Barat menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp 1 miliar terhadap aktor Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Kasus narkoba ini merupakan yang ketiga kalinya menjerat mantan suami artis cantik Irish Bella tersebut.

Baca Juga: Selain Ikan Nila, Ini Sederet Ikan Air Tawar Yang Bermanfaat Bagi Kesehatan

“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, telah terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah tindakan melawan hukum membeli dan memakai narkotika golongan satu,” baca Achmad Satibi, Senin 27 Agustus 2024.

“Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana selama tiga bulan,” lanjutnya.

Ammar Zoni hadir secara daring dari Rutan Salemba dalam pembacaan vonis tersebut. Ia hanya bisa tertunduk saja mendengarkan vonis Majelis Hakim.

Vonis hukuman penjara selama 3 tahun ini sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang menginginkan Ammar Zoni dijatuhi hukuman selama 12 tahun.

Menurut Achmad Satibi hal yang memberatkan Ammar Zoni sehingga mereka menjatuhkan hukuman itu adalah ia tidak jera menggunakan narkoba sehingga sampai tertangkap tiga kali.

“Hal yang meringankan adalah Ammar Zoni menjadi tulang punggung keluarga dan dia mengaku menyesali perbuatannya,” kata hakim.

Ammar Zoni diskusi dengan kuasa hukumnya danĀ  menerima vonis yang ditetapkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca Juga: KPU Pastikan Revisi PKPU Akomodir Dua Putusan MK Segera Diterbitkan

“Saya menerima yang mulia. Terima kasih,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *