FAKTA BANDUNG – Seorang mahasiswi bernama Marisa Putri (21) ditetapkan Satlantas Polresta Pekanbaru sebagai tersangka usai menabrak ibu rumah tangga bernama Renti Marningsih (46) hingga tewas di Jalan Tembusai.
“Kita sudah tetapkan MP sebagai tersangka kasus lakalantas,” jelas Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa dikutip pada Senin 5Agustus 2024.
Baca Juga: Komplotan Pencuri Keranda Mayat di Jakbar Dibekuk Polisi
Menurut Alvin, tersangka menabrak motor yang dikendarai korban dari belakang. Saat itu, tersangka baru pulang dugem dan saat dites urine positif narkoba.
“MP juga positif mengkonsumsi sabu usai dilakukan tes urine,” ungkapnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui tersangka diberikan narkoba oleh temannya bernama Tia. Padahal, saat pemeriksaan awal, tersangka menampik menggunakan narkoba.
Tersangka dikenakan pasal berlapis yakni , pasal 310 ayat 4 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Baca Juga: Penyebar Video Syur Mirip Anak Musisi Raup Omset Rp2 Juta Sebulan
“Kemudian Pasal 311 ayat 5 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” ujarnya.