Selebgram Cantik Ditangkap Polisi, Diduga Promosikan Judi Online

Selebgram Cantik Ditangkap Polisi, Diduga Promosikan Judi Online

FAKTA BANDUNG – Seorang selebgram cantik berinisial MJ (24) ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambun karena diduga mempromosikan permainan judi online di media sosial (medsos).

Kanit Reskrim Polsek Tambun, Iptu Putu Agum Guntara Adi Putra mengatakan pelaku telah membuat video dan foto menggunakan atribut bermuatan promosi situs perjudian yang dibagikan di akun Instagram @mftjnnh26_.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan BUMD Riau Diusut Bareskrim Polri

“Pelaku telah lama mempromosikan judi online sejak 2023 melalui akun Instagramnya yang memiliki ribuan pengikut,” ujar Agum dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 20 Juli 2024.

Agum mengungkapkan, MJ ditangkap pada Jumat 19 Juli 2024 di salah satu kawasan Jakarta Selatan. Selebgram cantik itu hanya tertunduk lesu digelandang petugas ke kantor polisi.

Selain pelaku, lanjut Agum, polisi juga mengamankan barang bukti milik pelaku berupa KTP, ponsel yang memuat akun Instagramnya, buku tabungan, dan SIM card.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Tambun guna penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku MJ terancam dengan Pasal 27 Ayat (2) UU No.1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Anak Yang Mengonsumsi Kedelai Miliki Kemampuan Berpikir Lebih Baik

“Pelaku dipidana dengan pidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp10 milyar,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *